Jakarta, Klikanggaran.com (18-04-2018) - Untuk diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp 42,6 miliar yang didapatkan dari pajak dan retribusi untuk reklame terpasang berpotensi hangus. Hal tersebut disinyalir reklame yang terpasang belum memiliki izin.
Berdasarkan laporan yang dperoleh Klikanggaran.com, sebanyak 665 titik koordinat reklame dengan nilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 42,6 miliar belum memiliki izin, sebagaimana rincian di bawah ini :
1) Retribusi IMB sebesar Rp3.831.300.000.
2) Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp609.341.075.
3) Pajak reklame sebesar Rp38.181.690.000.
Padahal setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis. Setiap permohonan izin harus membayar retribusi IMB dan retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk reklame yang dipasang pada aset daerah.
Hal ini memperlihatkan Pemkot Medan melalui Dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangunan) lalai melakukan pembongkaran atas reklame yang terpasang dan belum memiliki izin tersebut.
Dan, Dinas TRTB dianggap publik benar-benar malas melakukan pengawasan serta mengelola pendapatan pajak reklame yang menjadi tugasnya.
Padahal pajak reklame jika dikelola dengan baik menjadi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat Kota Medan. Namun, anehnya Pemkot Medan melalui Dinas TRTb seolah sedang bersandiwara alias bersengkongkol dengan si pemasang reklame dan uang pemasangannya disimpan di dalam dompet pribadi.