anggaran

Seru, Ada Bagi-bagi Jatah Anggaran di Kemenkes?

Jumat, 13 April 2018 | 04:24 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180413-WA0002

Jakarta, Klikanggaran.com (13-04-2018) - Tahun 2016 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Di antara tujuannya yaitu, Ithaca, Mozambique, Dubai, Brisbane, dan Tokyo.

Berdasarkan data yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, terdapat Rp985.854.645 yang direalisasikan untuk belanja perjalanan dinas ke luar negeri ini.

Disebutkan, dari angka yang tertera di atas sebanyak Rp.16.720.099 terdapat kelebihan pembayaran uang harian terhadap tujuh pegawai yang belum memperhitungkan lamanya waktu perjalanan sesuai dengan ketentuan berdasarkan perhitungan waktu kedatangan dan kembali ke/dari tempat kota tujuan.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan Permenkeu Nomor 164/PMK.05.2015 tahun 2015 Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang menyatakan bahwa “Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksaaan dinas berupa: Laporan pelaksanaan perjalanan dinas dan Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas". Ayat 2 mengatur laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang harus dibuat serta ayat 3 yaitu mengatur dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

Tags

Terkini