Jakarta, Klikanggaran.com (13-04-2018) – Persoalan yang ada di Indonesia dalam wilayah pendidikan, tidak hanya menyangkut soal menurunnya moral anak bangsa.
Lain daripada itu, dalam sektor pendidikan yang lain adalah penelitian. Selain ada statemen bahwa kualitas penelitian Indonesia menurun, ternyata terdapat masalah berupa pengelolaan keuangan penelitian yang terjadi pada Kemenristekdikti.
Pasalnya, terdapat keterlambatan peneliti dalam mengunggah laporan akhir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, namun belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5,32 miliar.
Artinya, penelitian yang diagendakan oleh Kemenristekdikti ternyata seperti tidak serius ditangani, bahkan terkesan hanya menghabiskan uang negara saja.
Padahal, pemeriksaan atas realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kegiatan Penelitian di Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) tahun 2016, menunjukkan bahwa terdapat pengeluaran belanja barang untuk penelitian sebesar Rp1.033.473.756.500.
Seburuk itukah pendidikan Indonesia, hingga menjadikan pendidikan sebagai objek bisnis saja?