anggaran

Pembayaran Honorer Guru di Pemkab Cianjur Dianggap Pemborosan, Karena Ini?

Senin, 9 April 2018 | 08:57 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180409-WA0018

Jakarta, Klikanggaran.com (09-04-2018) - Dalam aturan diketahui, batas maksimun penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membayar honor bulunan guru/tenaga kependidikan honorer di masing-masing satuan pendidikan negeri adalah 15 persen dari total dana BOS yang diterima.

Namun, dari catatan yang diperoleh Klikanggaran.com, di salah satu Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2016 ditemukan realisasi dana BOS untuk pembayaran honorarium guru/tenaga kependidikan honorer yang melebihi ketentuan 15 persen bagi tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP).

Selanjutnya diketahui, ada sebanyak 1380 sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cianjur yang melebihi 15 persen untuk penggunaan dana BOS.

Dimana untuk tingkat SD, ada sebanyak 1229 sekolah dengan 686 guru/tenaga kependidikan honorer yang melebihi ketentuan sebesar Rp4.489.054.0119 dengan jumlah BOS yang diterima adalah sebesar Rp193.930.567.700 atau 55,82 persen.

Kemudian untuk tingkat SMP, ada sebanyak 151 sekolah dengan 16 guru/tenaga kependidikan honorer yang melebihi ketentuan sebesar Rp503.120.500 dengan jumlah BOS yang diterima adalah sebesar Rp74.306.300.998 atau 50,90 persen.

Artinya, jika yang melebihi 15 persen untuk tingkat SD adalah sebesar Rp4.489.054.0119 dan tingkat SMP adalah sebesar Rp503.120.500, dapat dipastikan tidak bisa dialokasikan untuk komponen belanja lainnya.

Sebab dana BOS dalam teknis penggunaan keuangannya tidak hanya membayar atau belanja honorer guru. Ada juga 12 item lainnya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, dapat digunakan untuk membiayai 13 item pembelanjaan dan untuk pembayaran honorarium bulanan di antaranya untuk pembayaran guru honorer hanya 15 persen.

Sedangkan dalam tahun anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Cianjur menyajikan pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beban BOS dalam laporan operasional masing-masing adalah sebesar Rp321.243.229.758 dan Rp166.357.015.046.

Beban BOS sendiri juga dibagi untuk beban pegawai sebesar Rp47.672.848.545, beban persediaan sebesar Rp37.927.000, beban barang jasa sebesar Rp69.941.367.142, beban perjalanan dinas sebesar Rp19.109.374.114, serta beban pemeliharaan sebesar Rp29.595.498.245.

Maka atas realisasi dana BOS tersebut, untuk belanja honor guru pada SD dan SMP dianggap ada pemborosan sebesar Rp4.992.174.519.

Namun, publik bertanya, faktanya koq, masih banyak guru honorer yang turun ke jalan untuk meminta disejahterakan. Apa karena menerima gajinya cuman 400 ribu, atau bankan 300 ribu?

Terkini