Jakarta, Klikanggaran.com (02-04-2018) - Perjalanan dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat bikin geleng-geleng kepala publik saja, dan parahnya, dinilai tak tahu malu. Ada sebanyak sembilan hotel dari 40 pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD selaku yang mempertanggungjawabkan perjalanan dinas, tidak sesuai fakta alias bohong.
Sebagaimana laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, sembilan hotel yang diakui sebagai pembayaran biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD ternyata seperti di bawah ini :
1. Ditemukan 10 bukti penginapan di Hotel Golden Boutique dengan SPJ penginapan sebesar Rp33.000.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp13.410.000 ternyata diduga bohong, tak ada yang menginap. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp19.590.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
2. Ditemukan 24 bukti penginapan di Lumire Hotel dengan SPJ penginapan sebesar Rp83.786.080 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp23.691.000 ternyata fakta di lapangan hanya sebesar Rp7.000.000. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp53.095.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
3. Ditemukan 10 bukti penginapan di Hotel Sentral dengan SPJ penginapan sebesar Rp34.104.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp13.410.000 ternyata diduga bohong, tak ada yang menginap. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp20.694.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
4. Ditemukan 12 bukti penginapan di Jayakarta Jakarta Hotel dengan SPJ penginapan sebesar Rp37.282.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp1.443.000 ternyata fakta di lapangan hanya sebesar Rp32.482.500. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.357.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
5. Ditemukan 8 bukti penginapan di Hotel Harris Bekasi dengan SPJ penginapan sebesar Rp33.918.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Ro9.102.000, ternyata fakta di lapangan hanya sebesar Rp2.352.000. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp24.228.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
6. Ditemukan 9 bukti penginapan di Hotel Redtop Jakarta dengan SPJ penginapan sebesar Rp40.230.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp12.069.000 ternyata diduga bohong, tak ada yang menginap. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp28.161.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
7. Ditemukan 16 bukti penginapan di Amarossa Grande Bekasi dengan SPJ penginapan sebesar Rp77.100.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp23.184.000 ternyata diduga bohong, tak ada yang menginap. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp53.916.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
8. Ditemukan 12 bukti penginapan di Santika Hotel dengan SPJ penginapan sebesar Rp52.455.564 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp16.092.000 ternyata diduga bohong, tak ada yang menginap. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp36.363.564 yang tak seharusnya dibayarkan.
9. Ditemukan 8 bukti penginapan di Hotel Aston Braga Bandung dengan SPJ penginapan sebesar Rp68.172.000 dan dapat dibayarkan 30 persen atau Rp20.064.000, ternyata fakta di lapangan hanya sebesar Rp2.446.000. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp45.662.000 yang tak seharusnya dibayarkan.
Jadi, sepertinya telah terjadi mark up atas pembayaran sembilan hotel sebesar Rp285.066.644 yang tidak sesuai fakta. Meski Pemkab Padang Pariaman telah melakukan penyetoran, tapi akibatnya telah terjadi kerugian daerah dan atas hal tersebut juga hanya mencoreng image Pemkab Padang Pariaman di mata publik, yang dalam penilaian publik sungguh memalukan.