anggaran

Langgar Aturan Hingga Puluhan Miliar, Kemenristekdikti Tak Paham Aturan

Jumat, 16 Maret 2018 | 11:05 WIB
images_berita_2018_Mar_Anggaran998

 

Jakarta, Klikanggaran (16-03-2018) – Berkaitan dengan kesesuaian pengelolaan keuangan yang dilakukaan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, semuanya terpusat pada yang telah dicanangkan dan diingatkan oleh peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Akan tetapi, kejadian nakal di luar nalar dilakukan oleh pejabat Kemenristekdikti yang menggunakan dana APBN di luar mekanisme atau aturan yang berlaku.

Dijelaskan data Klikanggaran.com, penggunaan langsung PNBP di luar mekanisme APBN pada enam satker PNBP sebesar Rp43.372.053.440.

Permasalahan di atas menandakan masih banyak pejabat Kemenristekdikti yang lalai terhadap aturan, dan tidak menjadikan aturan sebagai pedoman dalam melakukan kebijakan keuangan. Bahkan terkesan tidak mengerti tentang pengelolaan keuangan dan tidak paham tentang kebijakan.

Padahal, jelas diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum Negara dan pasal 16 ayat 3 yang menyatakan bahwa penerimaan kementerian Negara, lembaga, satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

Tags

Terkini