Jakarta, Klikanggaran.com (07-03-2018) – Lumrah, dalam penyusunan APBN atau APBD terdapat postur anggaran tentang perjalanan dinas. Akan tetapi, jumlah besaran biaya perjalanan dinas juga sering menjadi masalah. Bahkan menimbulkan pertanyaan publik.
Kementerian Riset, Tekhnologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) misalnya, dalam catatan laporan penyusunan realisasi belanja perjalanan dinas dalam kota saja jumlahnya mencapai Rp1.132.197.244.000.
Jumlah triliunan rupiah yang dihabiskan untuk biaya perjalanan dinas dalam kota tersebut jelas dinilai terlalu besar. Karena masih terdapat nomenklatur anggaran yang secara fungsi masih patut dipertanyakan.
Adapun nomenklatur yang dimaksud adalah, biaya perjalanan dinas tetap, perjalanan biasa, dan biaya perjalanan dinas dalam kota, yang secara fungsi masih multi tafsir keberadaannya.