Jakarta, Klikanggaran.com (01-03-2018) - Salah satu tindakan tak terpuji seorang pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran adalah mengurangi volume pekerjaan. Karena atas tindakannya tersebut, berdampak besar terhadap kerugian negara.
Seperti halnya yang terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun anggaran 2016. Dimana dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com tercatat, pada tanggal 19 Januari 2017 diketahui ada kerugian negara sebesar Rp3.910.229.363. Yaitu atas belanja modal sebesar Rp4.913.132.619, yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan.
Jadi, bisa dibilang tindakan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu adalah tindakan mark down yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundangan, perbuatan tersebut melanggar rule Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme standar pembayaran kontrak harga satuan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Publik mengharapkan agar aparat hukum mengetahui dan lebih peduli dengan permasalahan ini. Bila perlu, ada tindakan untuk menyelidikinya.