anggaran

Belanja Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Lampung Naik Hingga 93,77 Persen

Selasa, 6 Februari 2018 | 23:27 WIB
images_berita_2018_Jan_IMG-20180206-WA0032

Jakarta, Klikanggaran.com (07-02-2018) - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 merupakan payung dan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan sejumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipilnya (PNS). Dimana pada peraturan ini, pasal 63 ayat 2 berbunyi, “pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian disampaikan oleh Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Rabu (07/02/2018).

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015, lanjut Wahyudin, hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur tentang penganggaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil daerah.

Tambahan penghasilan PNS tersebut memiliki 5 kriteria sesuai dengan lampiran A.VIII dengan kode rekening 5.1.1.02. Salah satu kreteria pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil adalah “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja”.

Dijelaskan oleh Wahyudin, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2015, terealisasi belanja pegawai Tambahan Penghasilan PNS senilai Rp156.209.069.049. Nilai ini naik dari tahun sebelumnya hanya Rp22.490.925.500 mengalami kenaikan hingga 93,77%.

Bagaimana dengan kinerja pegawai Pemprov Lampung yang sudah digaji hingga menembus anggaran daerah miliaran rupiah? Karena menurut Wahyudin, adanya tambahan penghasilan yang digelontorkan tak semanis kinerja PNS Pemprov Lampung.

"Terbukti kinerja dan disiplin PNS Pemprov Lampung menurun. Keadaan ini membuat Pemprov Lampung melakukan sidak di lingkungan Sekda (Sekertaris Daerah), Kasat Pol PP, Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Ispektorat Pemprov Lampung," terangnya.

Jadi, tambah Wahyudin, sudah semestinya Pegawai Negeri Sipil meningkatkan kinerja mereka. Karena publik pun mengetahui sumber pendapatan pemerintahan sebagian besar terletak pada upeti (pajak) yang diberikan oleh rakyat.

Terkini