anggaran

Di kota Serang, Dana Hibah Dipakai untuk Senam dan Futsal

Senin, 5 Februari 2018 | 23:25 WIB
images_berita_2018_Jan_IMG-20180205-WA0048

Jakarta, Klikanggaran.com (06-02-2018) - Kewenangan pemerintah dalam mengelola Dana Hibah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan lingkungan sekitar. Terutama masyarakat yang masih membutuhkan uluran tangan pemerintah dalam penyelesaian masalah kehidupannya.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 4 ayat (1), yang berbunyi bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Berbeda dengan pengelolaan Dana Hibah pada umumnya, di Kota Serang Dana Hibah justru dipakai untuk mendanai arisan rutin, senam, dan futsal. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima Klikanggaran.com, persoalan lain muncul diakibatkan dari syarat penerimaan hibah yang belum memenuhi kriteria penerima, namun sudah mendapatkan anggaran hibah. Ada apa?

Pada dokumen yang didapatkan Klikanggaran.com diketahui, Pemerintah Kota Serang telah mengucurkan banyak Dana Hibah untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Namun, apa jadinya apabila hibah senilai 200 juta kepada dua organisasi yaitu IKAD (Ikatan Keluarga Anggota Dewan) dan YBP (Yayasan Bina Prestasi), justru malah membuat polemik baru.

Menurut data yang terhimpun, IKAD dan YBP telah menerima hibah masing-masing sebesar 100 juta rupiah. Akan tetapi, IKAD menggunakan hibah tersebut untuk membiayai arisan rutin, futsal, senam, sesuai dengan rincian proposalnya yang sangat jauh dari asas keadilan dan kepatutan.

Sedangkan YBP sendiri memiliki masalah dari pengajuan proposal mendahului permohonan bantuan. Terlebih proposal tersebut juga tidak memiliki tanggal dan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah. YBP menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan berupa nota pembelian dari bulan Februari 2016 s.d. September 2016.

Sedangkan Dana Hibah sebesar 100 juta diserahkan melalui SP2D Nomor: 002398/SP2D/LS/DPKD/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 dengan Nota Perjanjian Hibah Nomor No. 405/99-Kesra/2016 dan No. 029/YBP/XI/2016 yang ditandatangani tertanggal 15 November 2016. Dengan demikian, hibah kepada YBP tersebut menjadi tidak tepat sasaran.

Hal tersebut menjadi sangat miris, lantaran untuk menikmati uang sebesar 3 juta saja, para guru diniyah harus mengabdi selama satu tahun. Selain itu, rata-rata bantuan hibah untuk sarana pendidikan hanya di angka 20 sampai 30 juta, yang keberlangsungannya sangat diperlukan untuk bangsa.

Terkini