Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2017) - Setelah Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada bulan Oktober 2014, ternyata Pemerintahan baru Jokowi - Jk harus menerima warisan utang dari Presiden SBY sebesar Rp 2.601 triliun.
Posisi Indonesia untuk membayar bunga utang sebesar Rp 135.5 triliun, dan untuk membayar pokok utang sekitar Rp 233 triliun. Jadi, jumlah total untuk membayar bunga utang dan pokok utang adalah sebesar Rp 368 triliun.
Tapi, pada akhir Desember 2014 jumlah utang sebesar Rp 2.604 triliun dari target alokasi sebesar Rp 2.608 triliun. Hal ini berarti, dari bulan Oktober sampai Desember 2014, ada penambahan utang sekitar Rp 3 triliun. Cukup besar, bukan?
Dengan adanya penambahan utang sebesar Rp 3 triliun ini, memperlihatkan utang bukan lagi sebagai pelengkap APBN. Tapi, utang sudah menjelma menjadi menu utama untuk melengkapi atau menyempurnakan pembiayaan anggaran negara.
Makanya dengan begitu, APBN Indonesia jadi tergantung kepada kreditor. Kalau tidak ada kreditor yang memberi utang kepada pemerintah, berarti APBN bisa mandek untuk membiayai pembangunan dan gaji para pegawai, serta tunjangan para pejabat negara.