Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2018) – Terdapatnya kesamaan dokumen penawaran, metode kerja, bahan, alat, harga satuan, dan spesifikasi barang yang ditawarkan, hingga tenaga personalia ketiga peserta lelang di Kemkominfo atas pengadaan sewa kendaraan komisioner dan sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) senilai Rp 1,96 miliar jelas bukan hal yang bukan tanpa sengaja.
Menurut pengamat politik, Ferdinand Hutahaean, saat diwawancarai tim Klikanggaran.com (03/01/2018), bila melihat dari beberapa hal terkait dokumen penawaran, terdapat kesamaan dan kemiripan terkait yang disampaikan oleh ketiga perusahaan tersebut. Jelas bahwa ini sangat kuat indikasi adanya persekongkolan antara peserta tender.
Ia menambahkan bahwa persekongkolan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sanksinya jelas, ketiga perusahaan tersebut harus disanksi admianitrasi dengan diblack list atau sanksi lainnya. Dan, tentunya proses tender harus dihentikan oleh Pengguna Anggaran,” tegas Ferdinand.
Ferdinand juga menekankan, dalam hal ini perlu juga ditelusuri keterlibatan pihak orang dalamnya, baik panitia atau struktur birokrat yang lebih tinggi. Karena biasanya perbuatan seperti ini berujung pada suap dan gratifikasi.
“Maka dari itu, perlu dilakukan penelitian oleh Irjen Kemkominfo dan BPK. Hampir tidak mungkin itu sebuah kelalaian yang dilakukan Kemkominfo, dan sangat besar kemungkinan adanya keterlibatan antara peserta tender dengan orang dalam di kementerian tersebut,” tutup Ferdinand.