anggaran

Ratusan Miliar Pendapatan Negara Berpotensi Hangus di Kemhan

Rabu, 3 Januari 2018 | 07:13 WIB
images_berita_2018_Jan_Kemhan

 

Jakarta, Klikanggaran.com (03-01-2017) -  Setiap pendapatan negara itu sangat besar pemanfaatannya di setiap barang milik negara (BMN), khususnya di lembaga negara semacam kementerian. Namun sayang, akibat dari kinerja buruk para pejabatnya, negara harus kurang menerimanya, alias hangus.

Seperti yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016, dimana ditemukan adanya potensi kekurangan penerimaan atas penggunaan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan BMN sebesar Rp133.929.071.910.

Hal tersebut disebabkan satuan kerja (satker) pelaksanaan pemanfaatan BMN yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 49 Tahun 2015. Padahal, jika Kemhan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tentu akan menerima lebih dari pemanfaatan BMN tersebut.

Perlu diketahui dan menjadi catatan penting, bahwa pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan ternyata bermasalah, seperti ditemukannya hal-hal sebagai berikut :

a. Pemanfaatan BMN oleh pihak lain belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

b. Pemanfaatan BMN oleh pihak tidak berwenang belum ditindaklanjuti.

c. Pengelolaan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMN belum melalui mekanisme APBN.

Sehingga, dalam permasalahan ini ada sebuah kelalaian yang disengaja agar pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan kurang dalam menyetor seluruh hasil pemanfaatan BMN tersebut ke kas negara. Maka dari itu, diminta kepada aparat hukum untuk menyelediki permasalahan ini.

Tags

Terkini