Jakarta, Klikanggaran.com (02-01-2018) - Pada tahun 2016 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia ditemukan adanya indikasi persengkokolan antar peserta lelang, yang luput dari perhatian Kemkominfo. Diketahui, persengkokolan tersebut atas pengadaan sewa kendaraan komisioner dan sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), senilai Rp 1,96 miliar.
Selain itu, dokumen penawaran peserta lelang dalam proses pengadaan pekerjaan tersebut yaitu antara CV MKA (pemenang lelang), CV SJU, dan CV PJ. Dalam penulusuran Klikanggaran.com indikasi persengkokolan tersebut diketahui ada pada ketiga peserta lelang, yang memiliki kesamaan dokumen teknis yang berisikan metode penanganan darurat kendaraan, yakni penggunaan nomor telepon yang sama dan alamat yang sama.
Bahkan, terdapat kesamaan dokumen teknis antara lain, metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) atau dukungan teknis. Hingga nilai penawaran dari ketiga peserta tersebut sangat berdekatan satu sama lain, dan mendekati nilai HPS (Harga Prakiraan Sendiri).
Berikuta rinciannya :
1. CV NIKA Rp1.960.200.000,00
2. CV PJ Rp2.020.700.000,00
3. CV SJU Rp1.981.375.000,00
dengan HPS Rp2.066.280.000,00.
Jadi kesimpulannya, hampir seluruh penawaran dan penyedia mendekati HPS. Dan, aneh bin ajaibnya adalah, Direktur CV SJU ternyata merupakan personalia CV MKA. Hingga tenaga personalia ketiga peserta lelang adalah sama. Jadi, ada keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Maka, atas kelalaian ini menjadi tanda tanya publik, apakah benar persengkokolan ini luput dari pantuan Kemkominfo? Atau, memang sengaja dibiarkan? Karena kalau melihat akibat dari persengkokolan tersebut, belanja barang sewa kendaraan senilai Rp1.960.200.000 tidak dapat diyakini sebagai harga yang menguntungkan negara.