anggaran

Sembrono! Pemkab Pandeglang Belanja Tanpa Ada Bukti Sebesar Ini?

Rabu, 27 Desember 2017 | 09:51 WIB
images_berita_Nov17_ADSA

Jakarta, Klikanggaran.com (27/12/2017) - Untuk diketahui, di Pemkab (Pemerintahan Kabupaten) Pandeglang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap menyeleweng dalam pengelolaan keuangan daerah yang seharusnnya mentaati payung hukum yang berlaku.

Seperti pada data yang ditemukan Klikanggaran.com, pada tahun 2016 ditemukan adanya pembelian belanja pakai habis sebesar Rp30.470.000 tidak didukung dengan bukti dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi dan bukti pembelian.

Sebelumnya, bukti pendukung pembelian belanja bahan pakai habis adalah sebesar Rp51.791.500. Kemudian, untuk pembelian yang didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban hanya sebesar Rp21.321.500. Sedangkan sisanya sebesar Rp30.470.000 tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban, seperti rincian table berikut:

 

-

Hal ini membuat publik menilai, seolah-olah uang yang dipakai oleh pejabat Pemkab Pandeglang adalah milik nenek moyang mereka. Padahal jelas, dalam pengelolaan keuangan daerah maupun penggunaannya harus dilengkapi dengan bukti sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Sehingga, ini telah melanggar aturan yang berlaku dan dikhawatrikan ada dugaan penyelewangan anggaran. Maka perlu adanya tindakan dari aparat hukum seperti Kejati untuk memeriksa kebenarannya.

 

Terkini