Palembang, Klikanggaran.com - Provinsi Sumatera Selatan tentu saja salah satu provinsi yang juga ikut melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 nanti, dan pada tahun 2017 akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin.
“Pilgub Sumsel 2018 masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Alexander Abdullah, S.H. M.Hum saat diwawancarai klikanggaran di KPUD Sumsel, Rabu (21/9/2016).
Sejauh ini tahapan dari pelaksanaan adalah membuka pendaftaran tertanggal 21 September 2016 kemaren, akan berlangsung sampai dengan 23 September 2016 besok. Untuk para calon sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan diri, tapi menurut Alexander Abdullah, paslon Dodi dan Beni untuk Wabub Muba akan mendaftar kemarin malam.
Untuk memenuhi kebutuhan selama Pilgub itu, KPU Sumsel sudah menganggarkan Rp 441 miliar. Dan, rinciannya Rp 80 miliar akan dikucurkan untuk tahun 2017, sisanya sebesar Rp 361 miliar untuk tahun 2018 nanti.
Menurut Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, S.H. Mkn. Mengatakan, tahapan Pilgub Sumsel masuk sekitar Oktober 2017, delapan bulan sebelum Pilkada Juni 2018.
“Tahun 2017 akan dilakukan kegiatan pemutakhiran data, pencocokan, dan penelitian analisis data dari jumlah penduduk dan lainnya. Anggaran Rp 80 miliar untuk biaya ini," ujarnya.
Tahun berikutnya baru pengadaan logistik, alat peraga, sampai membiayai tahapan penyelenggaraan Pilgub. Jadi, pasangan calon yang ingin maju juga bisa gunakan dua pilihan.
Pertama jalur independen (dukungan masyarakat), jalur dukungan partai politik (Parpol), atau seperti yang tertera pada Pasal 40 ayat 1, parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan paslon jika memenuhi persyaratan perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.
Altetnatif lainnya menggunakan 25 persen dari total suara yang sah terakhir. Lainnya diatur dalam Pasal 41, jalur perseorangan atau minta dukungan masyarakat. Persyaratannya, jumlah penduduk provinsi di bawah 2 juta, minimal dukungan suara 10 persen, 2-6 juta 8,5 persen suara, 6-12 juta 7,5 persen suara.