Pali, Klikanggaran.com (15/12/2017) - Memasuki pekan ketiga di bulan terakhir 2017, kabar tak sedap kembali menerpa Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI). Dan, kali ini perihal dugaan terjadinya pemotongan anggaran pembayaran perjalanan Dinas di lingkup sekretariat DPRD PALI.
Seperti yang diutarakan oleh salah satu TKS pada klikanggaran.com yang minta namanya tak disebut dalam pemberitaan.
Dirinya menceritakan, dugaan terjadinya pemotongan pembayaran perjalanan dinas bagi para TKS di sekretariat DPRD PALI beragam besarannya, seperti yang ia alami.
"Untuk TKS yang benar-benar berangkat di potong 30%. Yang ikut nama saja 70%. Itu aturan dari mana? Kalau memang ada aturannya mungkin sah-sah saja," tanya narasumber pada klikanggaran.com, Kamis (14/12/2017).
Dirinya juga menjelaskan jika dugaan praktik pemotongan pembayaran perjalanan dinas bagi TKS tersebut telah terjadi bertahun-tahun lamanya, dan masih terjadi hingga saat ini. Lebih gila lagi ceritanya, untuk dapat jatah perjalanan dinas di sekretariat DPRD Pali terkesan pilih-pilih.
"Ya tergantung atasan. Ada yang 1× setahun dapat. Ada juga yang sama sekali tidak dapat," ujarnya.
Dari catatan klikanggaran.com diketahui, biaya perjalaan dinas pada sejumlah SKPD PALI disinyalir terdapat permasalahan. Seperti yang tergambar pada biaya perjalanan dinas daerah tahun 2015. Dimana ada pembayaran melebihi ketentuan sebesar Rp8.417.500,00.
Dengan adanya penuturan salah satu TKS tersebut, semakin menguatkan bobroknya pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada sejumlah SKPD di Kabupaten PALI. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat di Sekretariat DPRD Pali yang berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya perihal dugaan adanya pemotongan pembayaran perjalanan bagi TKS tersebut.