anggaran

Kemenlu dan Konsumsi yang Memboroskan Keuangan Negara

Senin, 25 Desember 2017 | 03:28 WIB
images_berita_Nov17_Screenshot_19

 

Jakarta, Klikanggaran.com (25/12/2017) - Melakukan pengawasan terhadap keuangan negara, tidaklah sesederhana yang dipikirkan. Meski sudah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur, tetapi hampir setiap tahun di suatu lembaga negara yakni di kementerian, selalu saja ditemukan adanya berbagai masalah.

Bahkan, dari esensi pelaksanaan APBN yang memilki tujuan utama terciptanya tata usaha keuangan negara yang tertib dan teratur, hingga terwujudnya sasaran pemerintah, yaitu kesejahteraan rakyat untuk melangkah pada cita-cita bangsa, adil dan makmur yang merata, ternyata faktanya jauh dari jalur ideal.

Banyak penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara yang terjadi di kementerian dan banyak uang negara yang terhamburkan dengan sia-sia.

Sehingga, publik bertanya-tanya, seriuskah pemerintah memilki tujuan seperti itu? Lantaran publik melihat, misalnya di salah satu kementerian saja, dalam pengelolaan keuangan negara pada pengadaan komsumsi sudah tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Artinya, kementerian masih bisa melakukan pemborosan keuangan negara. Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya.

Misalnya saja, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia pada tahun 2016 ditemukan adanya penyelewengan keuangan negara untuk penyelenggaraan konsumsi diklat Sesparlu angkatan ke-54 dan ke-55 sebesar Rp188.566.991.

Oleh karena itu, jelas ini telah melabrak aturan yang ada, bila perlu adakan penertiban lebih ketat lagi terhadap pengelolaan keuangan negara. Uangnya tak seberapa, kecil, akan tetapi jika ditelusuri dan dihitung-hitung di berbagai lembaga negara lainnya, untuk satu tahun saja, negara sudah rugi berapa triliun tuh!

Tags

Terkini