anggaran

Tindak Berlebihan yang Berujung Pidana

Senin, 23 Oktober 2017 | 08:49 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (23/10/2017) - Seorang wartawan media lokal di Banten Pos, Panji Bahari (28), mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari beberapa oknum polisi Polres Serang Kota.

Peristiwa itu terjadi pada saat aksi mahasiswa di Jalan Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, tepat di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten, Jumat (20/102017.

Aksi mahasiswa tersebut dilatarbelakangi oleh kritikan terhadap kepemimpinan Jokowi-JK selama 3 tahun memimpin negeri ini.

Pengakuan dari korban, dirinya menjadi sasaran kekerasan pengeroyokan dan salah tangkap saat meliput aksi mahasiswa tersebut. Sehingga, atas tindakan tersebut oknum mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan seperti IWO, jurnalis Banten, dan lainnya.

Padahal sebagai polisi pelaku seharusnya paham, bahwa tindakan kekerasan merupakan tindakan yang berlebihan. Maka ada Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengaturnya.

Sama dengan tindak berlebihan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes. Dimana pada tahun 2015 ditemukan tindakan berlebihan terhadap penerimaan uang negara di kalangan pegawai.

Misalnya saja seperti yang tertuang pada laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan anak senilai Rp11.600.998. Bahkan, data pegawai tidak dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendalian dalam pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan. Belum lagi kelebihan pembayaran TPP/TPG senilai Rp13.500.000.

Hal ini tentu telah melanggar peraturan yang perlu dikondisikan oleh aparat hukum, baik KPK maupun Kejati Brebes.

 

Tags

Terkini