Pali, Klikanggaran.com (15/11/2017) - Salah satu income atau pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten PALI yaitu melalui pemungutan retribusi pasar yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar tradisional. Pungutan retribusi ini bisa berupa kios, los, dan pelataran yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten PALI melalui dinas terkait, seperti misalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dari informasi yang dihimpun klikanggaran.com diketahui ada sejumlah pasar yang berada di wilayah Kabupaten Pali dipungut retribusi melalui juru tagih. Yaitu dengan menggunakan karcis yang meliputi pasar Talang Ubi, Pasar Tanah Abang, dan Kalangan Abab.
Misalnya yang tercermin dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, dimana ditemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya adanya tunggakan tahun 2014 sebesar Rp15.670.000,00 yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya, dikarenakan tidak terdapat buku catatan tagihan.
Sisa tagihan bulan Januari 2015 sebesar Rp2.813.000,00 yang belum disetor oleh bendahara penerimaan pembantu lama yang tidak dapat diketahui rinciannya. Tagihan yang dipinjam oleh juru tagih sebesar Rp3.837.000,00 serta adanya tunggakan sewa bulanan kios/los tahun 2015 sebesar Rp12.870.000,00.
Dengan adanya permasalahan tersebut, tentunya dapat mengakibatkan tertundanya penerimaan daerah sebesar Rp35.190.000,00 yang juga berpotensi untuk disalahgunakan.