Bekasi, Klikanggaran-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan secara uji petik kepada 16 hotel di Kabupaten Bekasi.
BPK menemukan wajib pajak (WP) hotel di Kabupaten Bekasi yang belum tertib dalam melampirkan dokumen pendukung penjualan/usaha pada aplikasi SIMPAD.
Temuan BPK sebagaimana disebutkan dalam laporan Nomor: 6/LHP/XVIII.BDG/01/2021, tanggal 12 Januari 2021, bahwa pada Tahun 2019 sebanyak 12 WP hotel di Kabupaten Bekasi tidak melampirkan dokumen selama satu periode penuh; dan 1 WP hanya melampirkan satu masa pajak saja.
Sementara pada Tahun 2020 sebanyak 10 WP hotel di Kabupaten Bekasi tidak melampirkan dokumen selama satu periode penuh dan 1 WP hanya melampirkan satu masa pajak saja.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Yang Masih Merintis Usaha Fashion, Siap Mendunia?
Berdasarkan keterangan dari bagian pembukuan diketahui bahwa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pajak Asli Daerah (SIMPAD) tidak menampilkan pesan (notifikasi) kepada WP pada saat mengisi SPTPD agar mengunggah dokumen pendukung sebagai prasyarat untuk menyelesaikan pelaporan SPTPD.
SIMPAD merupakan aplikasi yan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019.
Setiap WP Hotel diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan omset usahanya dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan perhitungan pajak yang akan dibayar oleh WP tersebut.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 pasal 1 menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Baca Juga: Indonesia Tambah Medali satu Emas dari Ganda Campuran Parabadminton dalam Paralimpiade Tokyo 2020
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online pasal 2 menyatakan bahwa maksud ditetapkannya peraturan bupati ini agar memberikan dasar dan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sistem informasi manajemen perekaman dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaporan omset dan/atau data transaksi usaha wajib pajak; meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subyek pajak; mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan; dan meningkatkan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha wajib pajak oleh Perangkat Daerah.