KLIKANGGARAN -- Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen pada LRA TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp404.006.057.013,00 dengan realisasi sebesar Rp352.322.435.449,00 atau sebesar 87,23% dari anggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 pada Pemkab Waropen, menunjukan hasil reviu dokumen penatausahaan dan pertanggungjawaban pencairan anggaran melalui mekanisme SP2D UP/TU/LS pada 40 SKPD menunjukkan terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa pada dua SKPD yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp18.506.340.000,00 pada Sekretariat Daerah, dan Rp16.648.326.494,00 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh BPK, dokumen bukti pertanggungjawaban pada dua SKPD tersebut belum diperoleh dari Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran telah meminta ke masing-masing Pelaksana Kegiatan untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah terima, namun bukti-bukti pertanggungjawabannya belum diserahkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dapat diyakini kewajarannya dan ketepatan peruntukannya sebesar Rp35.154.666.494,00.