Dorong Produk Lokal dan UMKM Legal
Purbaya juga menegaskan bahwa penghentian impor pakaian bekas akan membuka ruang bagi pelaku industri dan UMKM dalam negeri untuk tumbuh.
“Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri. Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” kata Purbaya.
“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di produksi sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025, Momentum Merawat Tradisi Pesantren
Operasi Balpres Rp112 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112,35 miliar pada Agustus 2025.
Balpres tersebut ditemukan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan diketahui berasal dari Korea, Jepang, serta China.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.**