(KLIKANGGARAN) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.
Langkah ini diambil setelah dirinya meninjau langsung kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.
Purbaya mengaku terkejut dengan sistem penanganan impor balpres yang selama ini berlangsung. Menurutnya, praktik yang hanya berujung pada pemusnahan barang tanpa adanya kompensasi justru membuat negara merugi.
Baca Juga: Skandal Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi DKPP: DPR Siap Periksa Penggunaan Dana Negara
Negara Rugi Tanpa Denda
Purbaya menilai mekanisme penanganan balpres saat ini tidak memberikan keuntungan bagi negara. Pelaku impor hanya dikenai hukuman pidana tanpa kewajiban membayar denda, sementara negara harus menanggung biaya pemusnahan barang.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Aturan Baru: Denda dan Blacklist
Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbarui sistem agar pelaku impor balpres juga dikenai denda.
“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tambahnya.
Selain denda, daftar hitam atau blacklist akan diterapkan kepada para pelaku impor ilegal agar tidak dapat kembali melakukan kegiatan serupa.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, harusnya yang pernah balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.