(KLIKANGGARAN) — Polda Metro Jaya memastikan permintaan gelar perkara khusus dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan dipenuhi.
Pengajuan forum itu datang dari pihak tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang meminta klarifikasi penyidikan dilakukan lebih dulu sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik masih menyelaraskan agenda internal untuk menentukan jadwal gelar perkara. Ia menegaskan forum tersebut menjadi langkah prioritas.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Hasil gelar perkara ini nantinya menjadi pijakan bagi proses pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.
Enam Tokoh di Klaster Hasutan
Dalam penyidikan yang berjalan, terdapat enam figur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu pemeriksaan lanjutan setelah forum gelar perkara digelar.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta satu narasumber lain di klaster serupa. Seluruhnya disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan hasutan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sebelumnya, saat pihak Roy Suryo menghadiri wajib lapor pada Kamis, 27 November 2025, penyidik sempat memberikan dua opsi tindak lanjut.
Kuasa Hukum Ungkap Dua Pilihan dari Penyidik