2. Klaster Manipulasi Dokumen Elektronik (UU ITE)
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik. Selain itu, seluruh tersangka juga dijerat Pasal 27A, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310/311 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polda menegaskan pembagian klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing yang muncul sepanjang penyidikan.**
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Tantang Polisi, Pamer Buku ‘Gibran End Game’ dan Klaim Wapres Tak Punya Ijazah SMA
Kabar dari Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo Kritik Tajam Pemusnahan Arsip oleh KPU Surakarta di Hadapan Majelis KIP
Hakim MK Arsul Sani Buka Dokumen Asli Soal Dugaan Ijazah Palsu, Ungkap Perjalanan Studi 11 Tahun
Roy Suryo Klaim Rampungkan Gibran’s Black Paper, Angkat Isu Fufufafa hingga Tudingan Tak Punya Ijazah SMA dalam Penelitiannya
Dokter Tifa Klaim Pemeriksaan Tidak Fair: Ungkap Tekanan Kompetensi hingga Desakan Ihwal Ijazah Jokowi ke Penyidik