Syarat IKN Bisa Difungsikan
Perpres 79/2025 merinci syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat resmi berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Beberapa di antaranya mencakup:
Luas pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya minimal 800–850 hektar.
Setidaknya 20% gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
Pembangunan hunian berkelanjutan rampung 50%.
Sarana dan prasarana dasar sudah mencapai 50%.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas minimal 0,74.
Penempatan ASN berkisar 1.700–4.100 orang dengan layanan kota cerdas minimal 25%.
Dengan terpenuhinya target tersebut, pemerintahan akan resmi dapat dipindahkan ke IKN sesuai rencana.**