(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa ijazah yang diserahkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan tidak dapat diakses masyarakat umum.
KPU beralasan, isi dari dokumen tersebut termasuk ke dalam kategori data pribadi yang berada di luar kendali mereka.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin, 15 September 2025.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan itu.
“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” lanjut penjelasan KPU.
Selain itu, KPU menegaskan bahwa data dalam dokumen tersebut bukan wewenang mereka.
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegasnya.
Tidak hanya ijazah, sebanyak 15 dokumen lain juga tidak bisa diakses publik. Dokumen tersebut meliputi kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
KPU menyebut, pertimbangan utama penutupan akses ini adalah resiko konsekuensi bahaya jika data pribadi disebarkan tanpa izin pemiliknya.
Kebijakan ini menegaskan sikap KPU yang lebih mengedepankan perlindungan data pribadi capres-cawapres dibanding tuntutan transparansi publik.
Namun, keputusan itu diperkirakan akan memunculkan perdebatan di tengah perhatian masyarakat atas isu keaslian ijazah calon pemimpin negara.**