politik

Jokowi Tanggapi Polemik Ijazah Gibran: Sudah Bertahun-tahun dan Sindir Ada Pihak yang Jadi Dalang di Balik Isu Tersebut

Sabtu, 13 September 2025 | 19:32 WIB
Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai isu ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. ((Instagram/jokowi))

(KLIKANGGARAN) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai polemik ijazah SMA yang menyeret nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Kepada wartawan di Solo, Jumat 12 September 2025, Jokowi menegaskan bahwa dirinya yang mencarikan sekolah untuk putranya di Singapura.


“Iya (di Singapura), di Orchid Park Secondary School, yang nyarikan saya, ngertilah. Saya sekolahkan (sekolahkan di luar negeri) biar mandiri,” ujarnya.

Menurut Jokowi, isu yang menyeret dokumen pendidikan Gibran bukan hal baru, melainkan sudah berulang selama beberapa tahun.

Baca Juga: Usai Terseret Kasus dengan TNI, Ferry Irwandi Ingatkan Publik Lebih Peduli pada Demonstran yang Hilang Ketimbang Nasib Dirinya
“Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah 4 tahun yang lalu sudah ada,” imbuhnya.

Bahkan, ia menilai isu tersebut tidak mungkin bisa bertahan lama tanpa adanya pihak yang menjadi pendukung di baliknya.


“Kalau yang nafasnya panjang itu kalau nggak ada yang back up, kan nggak mungkin, gampang-gampang aja,” ucap Presiden ke-7 RI itu.

Jokowi sempat melontarkan guyonan bahwa persoalan ijazah bisa saja menimpa hingga cucunya kelak.

Baca Juga: Isu Pergantian Kapolri Menguat Pasca Tragedi Ojol, DPR Pastikan Belum Ada Surpres Masuk dari Presiden Prabowo ke Parlemen
“Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” katanya.

Meski begitu, Jokowi menegaskan proses hukum tetap harus dihormati.
“Tapi ya apapun ikuti proses hukum yang ada, semuanya kita layani,” tandasnya.

Adapun sebelumnya, seorang bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran ke KPU terkait keabsahan ijazah SMA di mata hukum Indonesia.

Baca Juga: Polemik Pagar Beton di Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Hentikan Proyek karena Izin Resmi Sudah Terbit dari KKP

Sidang dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.**

Tags

Terkini