politik

Inilah Tanggapan TNI Setelah Dituntut Kembali ke Barak dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Media Sosial

Jumat, 5 September 2025 | 21:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. ((Instagram/red5pertama))

(KLIKANGGARAN) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan respons atas sejumlah poin yang tercantum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi tersebut.

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Misbakhun Dorong Tarif PPN Diturunkan Jadi 10 Persen, Klaim Ringankan Rakyat dan Dongkrak Produktivitas Sektor Riil

Freddy menegaskan, institusinya tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil.
“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Ia juga memastikan setiap kebijakan yang diarahkan ke TNI akan dijalankan sesuai aturan.


“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tegasnya.

Baca Juga: Fenomena September Effect: Sejarah Tunjukkan Tren Lemah, Tapi Tak Selalu Jadi Bulan Paling Merugikan Pasar Saham Global

Dari total tuntutan, terdapat tiga poin spesifik yang ditujukan kepada TNI dengan tenggat Jumat (5/9/2025).

Pertama, menghentikan peran TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikannya ke barak.

Kedua, memperketat disiplin internal agar personel tidak mengambil alih kewenangan Polri. Ketiga, menyatakan komitmen terbuka untuk tidak masuk ke ranah sipil selama krisis demokrasi.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Desa Muktijaya Produksi Konsentrat Pakan Ternak

Selain itu, untuk jangka waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026, TNI diminta sepenuhnya kembali ke barak tanpa pengecualian.

Desakan lainnya, pemerintah diminta mencabut mandat TNI dari proyek sipil mulai tahun ini, serta DPR diminta segera merevisi UU TNI.**

Tags

Terkini