(KLIKANGGARAN) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menepis isu perubahan periode jabatan presiden menjadi 8 tahun. Ia menegaskan MPR tak pernah membahas hal tersebut.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai isu perubahan masa jabatan presiden yang sempat ramai dibicarakan.
Muzani dengan tegas membantah rumor yang menyebut masa jabatan presiden tidak lagi lima tahun, melainkan delapan tahun. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan sama sekali tidak pernah menjadi agenda pembahasan MPR.
“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak mengembangkan wacana yang tak berdasar dan tidak pernah terpikirkan oleh MPR.
“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan isu periode jabatan presiden tidak pernah masuk dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Isu yang beredar bahkan menyebut presiden hanya bisa menjabat sekali dengan durasi delapan tahun, tanpa periode kedua. Namun, Muzani menegaskan Indonesia tetap berpegang pada UUD 1945 Pasal 7.
Aturan tersebut menyatakan presiden dapat memimpin dua periode, dengan setiap periode berlangsung selama lima tahun**