KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 20:19 WIB
KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR ((kpk.go.id))
KPK tengah menelusuri kasus dugaan korupsi skema fee di lingkungan MPR ((kpk.go.id))

(KLIKANGGARAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan.

Baca Juga: Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

"Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” lanjut Budi.

Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Penembakan massal di Chicago: Artis Restaurant and Lounge Chicago Berduka, Janji Terus Dukung Korban Penembakan

Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono.

Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Baca Juga: Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan, Para Pemain Liverpool Berduka: “Kami Kehilangan Saudara, Bukan Hanya Rekan”

KPK belum merinci lebih lanjut proyek-proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, namun menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X