politik

Ini Tanggapan Prof. Mahfud MD terkait Putusan DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Senin, 5 Februari 2024 | 22:09 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (twitter Ganjar)

KLIKANGGARAN -- Prof Mahfud MD, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Mahfud MD mengatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto adalah sah.

Mafud MD menegaskan bahwa DKPP itu mengadili pribadi anggota KPU, bukan keputusannya.

Baca Juga: Denny Caknan Kabarkan Bayinya Lahir 'Kecepetan' , Begini Kondisi Putri Kecilnya Kini

"Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran itu sudah sah," ungkapnya di acara "Tabrak Prof" di Koat Kopi Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 5 Februari 2024.

"DKPP itu mengadili pribadi, mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya. Yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi. Hasyim Asy'ari bersalah yang lain juga bersalah," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, namun tidak ada perbaikan.

Baca Juga: Kadisporapar Lutra: Teman-teman UPT Pariwisata Harus Turun Sabtu-Minggu Pantau Objek Wisata

"Kalau kita beritahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya," tegasnya.

Sebagai informasi, Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU No. 19 Tahun 2023 sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Mahfud, pencalonan Gibran sudah sah.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

 

Tags

Terkini