“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Nafa Urbach dan Eko Patrio Turut Disanksi
Dalam sidang yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan mengimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat publik ke depan.
Selain mereka berdua, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) turut dijatuhi sanksi serupa.
Sementara itu, dua anggota DPR lain — Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) — dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Skorsing
Selain skorsing, MKD juga menetapkan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang menutup sidang putusan tersebut.**
Artikel Terkait
Nafa Urbach Minta Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Tegaskan Tetap Perjuangkan Rakyat di Dapil
Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai
Beginilah Beda Nasib Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Usai Putusan MKD: Ada yang Kembali Aktif, Ada yang Masih Dinonaktifkan
Dinonaktifkan 3 Bulan dari DPR, Nafa Urbach Tuai Sanksi MKD Usai Komentar soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Viral