Saldi Isra menyoroti UU TNI yang awalnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, DPR seharusnya menjadikannya carry over agar proses legislasi lebih sesuai prosedur.
Arsul Sani menilai publik kesulitan mengakses rancangan revisi UU TNI. “Hal itu menghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI,” ucapnya. Ia pun sepakat revisi perlu dilakukan dalam waktu dua tahun.
Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pembahasan cepat di tingkat I membuat publik kehilangan kesempatan terlibat. Ia menyebut proses revisi harus diperbaiki dalam waktu dua tahun ke depan.**
Artikel Terkait
MK Putuskan SD dan SMP Gratis, Lalu Kapan Giliran Perguruan Tinggi?
Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Kerja Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh
Menimbang Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan bagi Wakil Menteri, Pemerintah Hormati dan Akan Lakukan Kajian Lanjutan
Menhan Klaim Penjagaan DPR oleh TNI Bentuk Simbol Kedaulatan, Koalisi Sipil Balik Tegaskan Langgar UU dan Intimidasi Masyarakat