Dukung Keprihatinan Guru Besar, KBNU UI Serukan Pemilu Jurdil

photo author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:47 WIB
Dukung Keprihatinan Guru Besar, KBNU UI Serukan Pemilu Jurdil (Alfany)
Dukung Keprihatinan Guru Besar, KBNU UI Serukan Pemilu Jurdil (Alfany)

KLIKANGGARAN -- Tuduhan partisan pada para guru besar dari berbagai kampus di Indonesia yang mengkritik pemerintah disesalkan Keluarga Besar NU Universitas Indonesia (KBNU-UI).

"Tuduhan partisan pada guru besar oleh para politisi telah menyakiti hati kami, para alumni, mahasiswa dan dosen", ujar Juru Bicara KBNU UI Erwin Kusuma di Kampus UI Depok, Sabtu 10 Februari 2024 dalam acara Taushiyah Kebangsaan KBNU UI.

Erwin mengatakan bahwa kritik guru besar di UI dan kampus-kampus lainnya adalah gerakan moral yang murni suara kaum akademisi yang resah atas berbagai tragedi konstitusi di MK dan lembaga negara lainnya.

"Kami khawatir tragedi konstitusi di MK akan mengancam pemilu yang jurdil", pungkas Erwin.

Sementara itu dosen SKSG UI (Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia) Dr. Amin Muzakkir mengingatkan bahwa fasisme dan otoritarianisme bisa muncul dari proses elektoral.

"Dulu Hitler juga terpilih dari pemilu yang dimenangkannya secara mutlak," ujar Amin.

Taushiyah Kebangsaan KBNU UI digagas oleh sejumlah dosen, alumni dan mahasiswa berlatar belakang nahdlyin di UI yang menghimpun diri dalam KBNU-UI.

Berikut pernyataan lengkap KBNU-UI.

Taushiyah Kebangsaan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama - Universitas Indonesia (KBNU-UI)

Pemilu serentak: pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) akan digelar pada 14 Februari 2024. Jika dihitung dari hari ini, pelaksanaan pemilu hanya tinggal lima hari lagi.

Namun, proses pelaksanaan pemilu, khususnya pilpres masih menyisakan masalah, terutama penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka: 1) Sidang Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan. Putusan MK tersebut dinilai kontroversial. 2) Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Selain masalah di atas, menyitir "Pesan Kebangsaan Guru Besar UI" terdapat potensi pengerahan aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri terlibat secara aktif melakukan penggalangan massa untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Ada potensi bahwa pemilu kali ini mencoreng wajah demokrasi kita. Pemilu tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.

Mencermati kondisi sosial-politik, ekonomi dan budaya bangsa akhir-akhir ini, kami, yang berprofesi sebagai dosen, alumni dan mahasiswa yang berlatar belakang warga Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Indonesia, menyampaikan taushiyah kebangsaan sebagai berikut :

1. Menyesalkan terjadinya "tragedi konstitusi" berupa pelanggaran etika berat dan prinsip demokrasi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X