Amry yang berada di nomor urut 4 dari Dapil Sulawesi Selatan II.
Sampai saat artikel ini dibuat, nama kedua bacaleg dari Gerindra yang pernah jadi Napi Korupsi tersebut datanya masih ada di laman http://infopemilu.kpu.go.id.
Karenanya, pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut nama mereka telah dicoret tersebut akan terbukti jika nama keduanyta sudah tidak ada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada periode 24 September hingga 3 Oktober 2023 yang akan datang.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting
Transformasi Operasional Terminal Peti Kemas Jadi Prioritas
Update Sementara 19 September, Kabupaten PALI Masuk 10 Besar Perolehan Medali di Porprov XIV Lahat
Terkait Mata Siswa SD Negeri Dicolok sampai Buta Kakak Kelasnya, Tanggapan Kepala Sekolah Ini di Luar Nalar
342 Guru TK di Luwu Utara Dibekali Pelatihan Permainan Motorik Kasar
Inilah Sosok Julian 'MAKAN LURRR', Viral Diprotes Owner Warung Madun Nyak Kopsah Perkara Kantong Kresek
Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP Akui Dipaksa Buka Baju untuk Adegan di Film Dewasa, Ini Profilnya!
Sosok Rohmah Fitriani Diduga jadi Pelaku Order Fiktif GoFood Nasabah Adakami Dicari Warganet, Siapa Sebenarnya
23 Posyandu di Kecamatan Tanalili Terima Bantuan Alat Antropometri Kit dari Kemenkes
Ternyata Ini Alasan GNPF Ulama dan Front Persatuan Islam Tak Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Kenapa?