Ferdy Sambo Terbukti Bunuh Brigadir J dengan Sengaja, Akankah Dihukum Mati?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:02 WIB
Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Pelanggaran Etik (Tangkap Layar)
Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Pelanggaran Etik (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap Brigadir J oleh Ketua Majelis Hakim.

Hal itu kemudian membuat Ferdy Sambo menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio, Naik ke Tahap Penyidikan, Kena Pasal Apa?

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ungkap Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo terbukti sehat secara akal dan sedang tidak mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Udang Mufidah Jusuf Kalla

"Selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa tidak sedang mengalami gangguan jiwa," ujar dia.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X