KLIKANGGARAN -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap Brigadir J oleh Ketua Majelis Hakim.
Hal itu kemudian membuat Ferdy Sambo menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio, Naik ke Tahap Penyidikan, Kena Pasal Apa?
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ungkap Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo terbukti sehat secara akal dan sedang tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Udang Mufidah Jusuf Kalla
"Selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa tidak sedang mengalami gangguan jiwa," ujar dia.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
IDP Minta para Guru Ciptakan Pembelajaran yang Menyenangkan
Pengemudi Fortuner Diduga Rusak Brio Dilaporkan ke Polisi, Kini Sudah Pulang usai Diperiksa, Apakah Damai?
Inilah Kronologi Sebuah Mobil HR-V Tersesat di Tengah Hutan di Luar Nalar, Viral!
Amanda Manopo Akhirnya Buka Suara Alasannya Keluar dari Peran Andin di Sinetron Ikatan Cinta, karena Konflik?
Jelaskan Isu Pisah Ranjang, Rizky Kinos Ungkap Fantasi Seksualnya dengan Nycta Gina
Irma Purba Persilakan Boris Bokir untuk Pergi, Benarkah Sang Suami Selingkuh?
Kejuaraan Bulutangkis Asia Bereggu Campuran 2023 (BAMTC 2023), Inilah Jadwal Main Tim Indonesia!!
Inilah Sosok Pengendara Fortuner dan Pelapor yang Viral, Warganet: Pelaku dan Korban Sama-sama Cebong
Udang Mufidah Jusuf Kalla
Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Brio, Naik ke Tahap Penyidikan, Kena Pasal Apa?