Di dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, disebutkan: "Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara."
Baca Juga: Bupati Minta Utamakan Preventif dan Promotif dalam Percepatan Penurunan Stunting
Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan: (1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. (2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. (3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Menggemaskan, Inilah Nama Anak Aditya Zoni dan Yasmine Ow yang Baru Lahir, Maknanya Apa?
Presiden Jokowi Kembali Disentil Dokter Tifa, Begini Katanya di Twitter
Inilah 2 Selebgram Makassar yang Ditangkap Kepolisian atas Dugaan Prostitusi Online, Siapa Sebenarnya?
Innalillahi, Ayah Cut Keke, Teuku Angkasa Meninggal Dunia, Apa Sebabnya?
Musorkab II KONI Kabupaten PALI Tahun 2022 Resmi Dibuka, KONI Sumsel Ajak Kenalkan Daerah Melalui Olahraga
KPU Kabupaten Batang Hari Gandeng Insan Pers Guna Mensosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024
Bupati Minta Utamakan Preventif dan Promotif dalam Percepatan Penurunan Stunting
Inilah Willem Frederick, Pelaku Pemukulan Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Viral di Medsos, Siapa Sebenarnya?
Inilah Alasan Seluruh Aset Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan kepada Korban
Buka Konferensi Tingkat Tinggi G20, Presiden Jokowi Tegaskan Harus Akhiri Perang