Inilah Kasus First Travel yang Nasib Korbannya Sama dengan Korban Indra Kenz, Kenapa Aset Disita Negara?

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 12:49 WIB
First Travel (Istimewa)
First Travel (Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Kasus First Travel yang ramai beberapa tahun lalu kini kembali jadi sorotan.

Pasalnya, rupanya kasus First Travel ramai diperbincangkan publik kembali karena dianggap ada kemiripan dengan kasus Indra Kenz.

Mirip dengan kasus Indra Kenz, rupanya korban First Travel juga harus gigit jari karena seluruh aset penipuannya disita negara, tidak dibayarkan kepada para korban.

Baca Juga: Buka Konferensi Tingkat Tinggi G20, Presiden Jokowi Tegaskan Harus Akhiri Perang

Kronologi kasus penipuan First Travel.

Kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel telah memakan banyak korban ini mulai bergulir sejak tahun 2017.

Dilansir dari Kompas.com, total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke tanah suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah.

Baca Juga: Inilah Alasan Seluruh Aset Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan kepada Korban

Jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kasus Firt Trave ini mencapai Rp 905,33 miliar.

Dengan demikian, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dipidana 20 Tahun oleh Majelis Hakim.

Adapun istrinya, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Baca Juga: Inilah Willem Frederick, Pelaku Pemukulan Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Viral di Medsos, Siapa Sebenarnya?

Selain dipidana, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Adapun aset hasil penipuan First Travel disita negara, dengan dasar hukum berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X