Inilah Alasan Seluruh Aset Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan kepada Korban

- Selasa, 15 November 2022 | 10:50 WIB
Indra Kenz (IG @indrakenz)
Indra Kenz (IG @indrakenz)



KLIKANGGARAN -- Indra Kenz akhirnya divonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut Jaksa Penuntut Umum Tangerang Selatan, dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Vonis Indra Kenz tersebut memang lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Inilah Willem Frederick, Pelaku Pemukulan Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Viral di Medsos, Siapa Sebenarnya?

Yang jadi perhatian publik adalah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, memutuskan harta Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus investasi bidong binary option (binomo) diserahkan kepada negara.

Alasannya, Majelis Hakim menilai para korban trading dari terdakwa Indra Kenz tersebut terindikasi melakukan tindak perjudian.

Lebih lanjut Rahman Rajagukguk mengatakan bahwa dengan alasan agar tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara.

Baca Juga: Bupati Minta Utamakan Preventif dan Promotif dalam Percepatan Penurunan Stunting

"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo komenjuring yang berkedok trading binomo. Bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan permainan judi, adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," terangnya.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu, harus dirampas untuk negara," tambahnya.

Atas pertimbangan itulah kemudian diputuskan bahwa total 344 barang aset Indra Kenz diserahkan kepada negara.

Baca Juga: KPU Kabupaten Batang Hari Gandeng Insan Pers Guna Mensosialisasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Petikemas Hijaukan Area Pelabuhan

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:24 WIB
X