Kemacetan di Batang Hari, Ketua LSM Komphital Meminta Pihak Berwenang Mengambil Tindakan Tegas

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 12:59 WIB
Ketua LSM Komphital Usman Yusup (Dok. Annuza An)
Ketua LSM Komphital Usman Yusup (Dok. Annuza An)

KLIKANGGARAN -- Hingga saat ini belum ada solusi terbaik dalam upaya Pemerintah untuk mengurai kemacetan lalulintas yang terjadi setiap hari di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, yang disebabkan oleh angkutan batu bara.

Terkait dengan kemacetan lalulintas yang berkepanjangan tersebut Ketua LSM Komphital Batang Hari Usman Yusuf meminta kepada pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang berlaku, agar kemacetan ini bisa cepat diatasi.

"Kita minta pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Karena disinyalir para pengusaha transportasi batu bara ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 terkait Amdal lalin," sebut Usman Yusuf, Jum'at malam (11/11/2022).

Baca Juga: Ramai Berita Dirinya Hamil, BCL Kunjungi Makan Ashraf Sinclair Dan Curhatkan ini

Usman mengatakan, di dalam PP tersebut sangat jelas dibunyikan jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni perusahaan tambang batu bara.

"Maka dari itu, kita meminta pihak yang menegakkan aturan tersebut agar memgambil tindakan tegas dalam menerapkan PP Nomor 30 itu," tegasnya.

Disebutkan Usman, selain itu pengusaha angkutan batu bara ini diduga tidak mengikuti peraturan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang angkutan barang khusus.

Baca Juga: Akhirnya Timur Leste Disetujui ASEAN Untuk Anggota Ke-11

Kemcetan di Batanghari
Kemcetan di Batanghari (Dok. Annuza)

"Soal ini, mereka para pengusaha harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Dirjen Perhubungan Darat," tuturnya.

Disisi lain kita menilai model cara pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi ini agak sedikit berbeda, yang mana Perusahaan Ta mm Nang melepasnya ke para pengusaha dengan sitem Delivery Order (DO), jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batu bara tidak bertanggung jawab.

"Dalam hal ini kita minta langsung ke Kementrian ESDM untuk dikaji ulang. Karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 terkait operasional barang tambang batu bara," kata Usman.

Baca Juga: Inilah Profil Kathrina JKT48 alias Bokem, Trending di Twitter Terkenal Cantik dan Lucu

Dijelaskan Usman, dalam operasional pengangkutan batu bara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi adalah bagian keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X