BKKBN dan TPPS Bergerak Bersama Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Sulsel

- Kamis, 10 November 2022 | 19:50 WIB
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting selama dua hari, Rabu 9 November dan Kamis 10 November 2022, di Macora Ballroom Hotel  The Rinra, jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar (Klikanggaran/LH)
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting selama dua hari, Rabu 9 November dan Kamis 10 November 2022, di Macora Ballroom Hotel The Rinra, jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar (Klikanggaran/LH)

KLIKANGGARAN --- Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting selama dua hari, Rabu 9 November dan Kamis 10 November 2022, di Macora Ballroom Hotel The Rinra, jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Rakor ini diikuti Mitra Kerja BKKBN dalam Percepatan Penurunan Stunting, dalam hal ini Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, yang berjumlah 160 peserta yang terdiri dari 120 orang dari TPPS Kabupaten/Kota, 25 orang dari TPPS Provinsi, dan 15 orang Perwakilan BKKBN Sulsel.

Rakor dibuka Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Rita Mariani, Rabu (10/11/2022), di Macora Ballroom The Rinra. Dalam sambutannya, Rita menyebutkan, dari aspek kelembagaan, pihaknya telah membentuk lembaga guna mendukung percepatan penurunan stunting berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Baca Juga: Porseni VII PGRI Luwu Utara Resmi Dibuka, Ribuan Guru Ikut Berpartisipasi

Dasar lainnya, kata Rita, Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2021 – 2024 sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara Kementerian, serta Lembaga Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

“Kalau melihat dari aspek kelembagaan ini sudah jelas sekali bahwa tugas dan fungsi serta struktur kelembagaannya dari apa yang ditugaskan untuk percepatan penurunan stunting itu sudah sangat jelas sekali,” kata Rita.

Rita mengakan, dengan terbentuknya kelembagaan sebagaimana mandat Presiden bahwa Kepala BKKBN diberi tugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di tingkat nasional, maka dukungan dari aspek kelembagaan itu sudah sangat jelas. Mengingat aspek kelembagaan ini telah ditindaklanjuti sampai di provinsi, kabupaten/kota kecamatan, desa dan kelurahan, yaitu melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS.

Baca Juga: Bagikan Video Banjir di Minahasa Disebut di Jawa Tengah, Helmi Felis Dihujat Sejumlah Warganet: Manusia HOAKS!

“Jadi, aspek kelembagaan ini sudah ada dan jelas di 24 kabupaten/kota. Semuanya SK yang kita sampaikan ke kabupaten/kota untuk dikirim, alhamdulillah Sulsel seluruhnya kita sudah kirim. Itu sudah 100%. Itu dari aspek kelembagaannya, kita sudah siap,” terang Rita.

Masih dari aspek kelembagaan, pembentukan TPPS ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tugas utamanya melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting. Tak hanya itu, juga “Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota juga sudah membentuk TPK,” lanjut dia.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, pembentukan TPPS dan TPK ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Percepatan Penurunan Stunting, kemudian disusul pembentukan Tim Audit Kasus Stunting. Di mana Tim ini diisi para pakar yang terdiri dari dokter obgine, dokter anak, pakar gizi dan psikologi, serta Tim Teknis (Kepala Puskesmas dan Penyuluh KB).

Baca Juga: 10 November, Inilah Isi Pidato Bung Tomo yang Membakar Jiwa Patriotisme Rakyat Indonesia, Merdeka atau Mati!

“Jadi, sekali lagi bahwa aspek kelembagaan dari pelaksanaan percepatan penurunan stunting itu kita sudah lengkap,” imbuhnya menegaskan.

Itu dari aspek kelembagaannya. Nah, bagaimana dari aspek pelaksanaannya? Rita membeberkan bahwa dari aspek pelaksanaan percepatan penurunan stunting sebagaimanan yang diamanahkan dalam Perpres 72 dan Perban 12, dirinya menemukan fakta bahwa masih banyak yang belum memahami tugas dan fungsinya, utamanya di kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X