KLIKANGGARAN-- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan tiga hal yang menjadi kekhawtiran publik dan ramai diperbicangkan yaitu tentang kemungkinan Ferdy Sambo bisa melepaskan diri dari jerat hukuman pembunuhan berencana.
Pendapat Hotman Paris itu diungkapkannya di acara talk show di sebuah stasiun tv, yang juga diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman Paris mengutip teori hukum yang bisa menjadi celah Ferdy Sambo lepas dari jeratan hukum pembuhunan berencana.
Baca Juga: Delapan Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Hylo Open 2022, Bagaimana Peluang Maju ke Perempat Final?
Pertama, pelaku pembunuhan memutuskan eksekusi dalam kondisi tenang.
"ketika pelaku memutuskan dalam kehendak itu dalam keadaan tenang," ujar Hotman Paris.
Frasa dalam keadaan tenang menurut Hotman Paris Hutapea akan menjadi perdebatan di runag sidang nantinya.
Cerita yang berkembang selamai ini menurut versi terdakwa, Ferdy Sambo disebut menangis ketika akan melakukan eksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Sikap Presiden Jokowi terhadap Menteri yang Menjadi Capres-Cawapres pada Pemilu 2024!!
Dalam keadaan menangis itu menurut Hotman Paris bisa digunakan oleh tim kuasa hukumnya untuk menggambarkan bahwa kondisi terdakwa sedang tidak tenang sehingga tidak memenuhi syarat pembunuhan berencana.
Yang kedua masih kata Hotman, rentang rencana pembunuhan dengan eksekusi.
"Ada tenggat waktu yang cukup untuk melakukan tindakan melaksanakan kegiatan," urai Hotman Paris.
"Ketiga pelaksanaan dalan keadaan tenang," tambah Hotman.
Artikel Terkait
Simpati Pada Bharada E yang Terpaksa Tembak Karena Ferdy Sambo, Banyak Warganet Mendadak Sayang Padanya
Hakim Geregetan, Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Berubah-ubah dan Sering Sebut Tidak Tahu
Inilah Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian terkait Kasus Ferdy Sambo
Inilah Profil Susi ART Ferdy Sambo, Ditegur Majelis Hakim Diduga Berikan Keterangan Bohong dalam Sidang
Momen Susi, ART Ferdy Sambo Bingung Sendiri Cari Jawaban Baru untuk Pertanyaan Hakim