Kejagung mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo akan diserahkan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Inilah Daftar 131 Korban Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan Versi Posko Postmortem Crisis Center
"Kami sesegera mungkin limpahkan. Kami minta hari Senin di persidangan," ungkap Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dikatakan bahwa berkas tersebut terdiri dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua sudah ditetapakan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Baca Juga: Asyik, 20 Penyuluh KB di Luwu Utara Terima Kendaraan Operasional
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Apa Alasan Ferdy Sambo Beri Pembelaan Lewat Surat untuk Brigjen Hendra yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat?
Inilah Tiga Kapolda Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo, Siapa Saja? Begini Tanggapan Divisi Humas Polri!
Inilah Profil Irjen Muhammad Fadil Imran, Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo
Inilah Video Mesra Viral Parodi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi, Cekidot!
Inilah Dialog Ferdy Sambo dengan Bripka RR yang Sempat Membuatnya Menangis
Inilah Alasan Seorang Bayi Laki-laki Diberi Nama Perdi Sambo Oleh Orang Tuanya yang Viral di Media Sosial
Jawaban Bjorka atas Dugaan Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo Kepadanya: Aku akan Membantu Agar Sampai ke Listyo
Bjorka Kabulkan Tantangan Bongkar Kasus Ferdy Sambo dengan Mention Akun Tito Karnavian, Waduh, Apa Katanya?
Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi! Jokowi Teken Keppres Pemecatan
Perkembangan Kasus Ferdy Sambo, Kejagung: Kami Minta Hari Senin 10 Oktober di Persidangan!