KLIKANGGARAN – Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT seperti yang diduga dialmi Lesti Kejora?
Dalam undang-undang N0 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, dijelaskan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Siapa yang bisa melakukan kekerasan dalam rumah tangga ataupun yang menjadi korban KDRT?
Pasal 2 ayat 1 UU N0 23 tahun 2004 menjelaskan, ruang lingkup KDRT adalah suami, istri dan anak.
Selaian itu, lingkup KDRT adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak yang tinggal dalam satu rumah atau menetap dalam rumah tangga.
Lingkup KDRT juga meliputi orang yang bekerja membantu rumah tangga seperti asisten rumah tangga atau ART yang menetap atau tinggal di rumah tangga.
Jenis-Jenis KDRT
Pasal 5 UU N0 23 tahun 2004 memaparkan ada empat jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilarang dilakukan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Baca Juga: Heboh Renjun NCT Dream 'Nyebrang' di Citayam, Warganet: Ngak Nyangka Mainnya sama Bonge
Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Undang-undang N0 23 tahun 2004 juga melarang setiap orang untuk menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang berada di dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Video Viral Dugaan Pertengkaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Trending di TikTok, Benarkah?
Viral Lesti Kejora alami KDRT, Pesan Inul Daratista untuk Rizky Billar: Jika Memukul, Berhadapan dengan Saya!
Beredar Surat Laporan Lesti Kejora Terkait KDRT, Akui Dibanting dan Dicekik Rizky, Warganet "Billar Jancok"
Setelah Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Inilah Pesan Lesti untuk Para Lelaki sebelum Menyakiti Perempuan