Mahkamah Agung (MA) Pantau Aparat Pengadilan melalui Mystery Shopper

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 12:44 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H.. (Instagram/ humasmahkamahagung)
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H.. (Instagram/ humasmahkamahagung)

KLIKANGGARAN -- Mystery shopper disebar pada beberapa pengadilan untuk memantau penyimpangan yang dilakukan apartur pengadilan, demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H..

Pernyataan tentang mystery shopper oleh Ketua MA itu disampaikan pada Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual, Kamis (21/10/2021) di Manado, Sulawesi Utara dalam keterangan tertulis pada mahkamahagung.go.id.

Mystery shopper adalah tim yang dibentuk MA bekerja sama dengan KPK akibat maraknya operasi tangkap tangan (OTT) aparat pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung mengistruksikan jajarannya para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan aparaturnya agar tidak melakukan penyimpangan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Kehebohan yang Dibuat oleh Afi Nihaya, Alana dan Natalie

"Badan Pengawasan MA (BAWAS MA) bersama-sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu memantau setiap perilaku penyimpangan para aparatur melalui mystery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia,” ungkap Syarifuddin.

Keberadaan mystery shopper ini adalah upaya pengawasan yang dikerjakan Badan Pengawasan (BAWAS) MA. Mereka adalah mata mata yang dikirim oleh MA untuk dilatih KPK. Mystery shopper tersebut bisa menyamar sebagai pemulung, pura pura berjualan atau berpakaian office boy (OB).

Pada kesempatan yang sama, Prof. Syarifuddin juga menegaskan agar para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Suami Jurnalis Lebih Ganteng dari Selingkuhannya, Apakah Ini Masih Tentang Najwa Shihab?

Sebab setelah unggahan menyebar di ruang publik, maka akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun. Termasuk, kata beliau, oleh pihak-pihak yang berperkara.

“Aparatur peradilan agar menggunakan media sosial dengan bijak. Aparat dilarang mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran kebencian serta mengunggah pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu di media sosial,” ujar Prof. Syarifuddin yang juga Guru besar Universitas Diponegoro (UNDIP).

Prof. Syarifuddin menutup pernyataan beliau dengan ungkapan pesan moral. Beliau menghimbau aparat pengadilan tidak berbuat keburukan yang akan merusak citra positif pengadilan yang sedang dibangun.

Baca Juga: Kronologi Kematian Mahsa Amini, Meninggal Dunia Diduga Karena Penganiayaan Polisi

“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” pungkas orang nomor satu di lembaga yudikatif itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: mahkamahagung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X