Palembang, Klikanggaran.com
Gugatan PTUN oleh Mantan Direktur PDPDE Sumsel, Syamsurizal Usman Bakar diterima oleh Mahkamah Agung. Hal itu seiring ditolaknya kasasi Gubernur Sumsel, Herman Deru, perihal pemberhentian secara tidak langsung oleh Gubernur Sumsel dengan menerbitkan SK Direksi PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG).
Dimana, tanpa pencabutan SK pengangkatan Direksi PDPDE yang berubah menjadi PT SEG adalah objek yang digugat oleh Syamsurizal Usman Bakar.
-
Selaku putra pejuang Sumsel dan Bupati Muba pertama, Syamsu Rizal merasa sangat terzolimi oleh pemberhentian tidak langsung dengan terbitnya SK Direksi PT SEG.
"Saya diangkat dengan SK Gubernur Sumsel harusnya diberhentikan dengan SK Gubernur Sumsel", kata Syamsu Rizal.
"Gubernur Sumsel Alek Noerdin mengangkat saya dengan SK Gubernur tapi kenapa tidak diberhentikan dengan SK Gubernur pula. Walaupun saya ini hanya pensiunan Deputy Manager PLN wilayah, saya juga berharap dihargai", kata Syamsurizal.
Menanggapi ditolaknya Kasasi Gubernur Sumsel, Koordinator MAKI Palembang, Bony Bin Balitong berucap, Gubernur Sumsel jangan dipersalahkan dengan terbitnya SK Direksi PT SEG yang otomatis memberhentikan Direksi PDPDE secara tidak langsung.
"Masukan dari PDPDE dan Biro Hukum yang menjadi masalah dan mempermalukan Gubernur Sumsel sekarang", kata Bony seperti dalam siaran persnya yang diterima Klikanggaran.com
Suatu ketidak taatan aturan yang di pertontonkan di muka umum dan menunjukkan ketidak pemahaman undang-undang staf gubernur Sumsel saat ini.
"Inilah yang selalu menjadi masalah dalam manajemen pemerintahan Pemprov Sumsel, yakni Surat Gubernur yang bertentangan dengan aturan", pungkas Bony Balitong.