Kelima, Kemenag RI wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kemenag. Ketentuan bisa setingkat Permenag dan peraturan perundangan lain terkait pendidikan dan anak. Termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Siapakah Bjorka Sebenarnya, Asli Hacker atau Hanya Pengalihan Isu?
Terpisah, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, juga memberikan perhatian atas kasus di Ponpes Gontor. Wapres meminta supaya segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, baik di sekolah maupun ponpes segera dihentikan.
Wapres berharap agar kasus ini segera selesai dan Gontor bisa mengambil pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Wapres, segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan tidaklah tepat, apa pun alasan dan motifnya. Kekerasan termasuk hukuman yang menyebabkan kekerasan fisik harus dihilangkan.
Sobat Klik, tidak hanya di Ponpes Gontor. Tindak kekerasan banyak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hanya saja tidak muncul di publik, sehingga tidak menjadi sorotan. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran, silakan bagikan link berita ini kepada teman.***
Artikel Terkait
KPAI Sebut Ada 31% Anak Laki-laki dan 69% Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidkan, Ini Datanya
Inilah Kronologis Meninggalnya Santri Gontor Karena Dianiaya Santri Lain
Inilah Penyesalan Terdalam Soimah, Ibu Santri Gontor yang Meninggal Karena Dianiaya
Nyatakan Santri Gontor Meninggal Karena Sakit, Hotman Paris Minta Polisi Periksa Dokter MH
Kekerasan di Ponpes, 3 Kasus Ini Merenggut Nyawa
Kasus Gontor, Benarkah Akibat Sistem Pengawasan Lemah?