Santri Gontor Meninggal, Ini Rekomendasi KPAI

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 23:44 WIB
Menyikapi kasus Gontor, KPAI layangkan rekomendasi (Dok.klikanggaran.com/KR)
Menyikapi kasus Gontor, KPAI layangkan rekomendasi (Dok.klikanggaran.com/KR)

KLIKANGGARAN - Sobat Klik, belakangan marak terjadi kekerasan fisik dan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Kasus terjadi baik pada sekolah di bawah KemendikbudRistek maupun madrasah dan pondok pesantren di bawah Kementerian Agama. Tindak kekerasannya pun terbilang makin sadis hingga mengakibatkan kematian korban. Kasus terbaru terjadi pada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor I, Ponorogo, Jawa Timur.

Ponpes Gontor dinilai sebagai lembaga pendidikan yang memiliki reputasi baik. Tidak mengherankan jika kasusnya mendapat perhatian dan respon banyak pihak. Bahkan usai mencuatnya kasus, Kementerian Agama (Kemenag) menjanjikan, kekerasan di ponpes tidak akan terulang.

Kemenag juga menyiapkan aturan baru untuk mencegah terulangnya kekerasan di ponpes. Kemenag berharap, kematian santri di Ponpes Gontor adalah yang terakhir kali.

Baca Juga: Bobotoh dan Aremania Gaungkan Perdamaian: Bersatu dalam Biruna Cinta

Retno Listyarti, M. Si., Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaggapi dengan memberikan rekomendasinya. Berikut isi rekomendasi KPAI, diterima klikanggaran.com pada hari Sabtu, 10 September 2022:

Pertama, mendorong Kemenag RI untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan.

Ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, pengaduan, dan pengawasan yang benar pun tepat. Hal ini demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Dibocorkan Bjorka, Denny Siregar Berikan Tantangan Hacker: Spill Data Anies Baswedan, Berani?

Kedua, mendorong Kemenag memastikan bahwa regulasi pencegahan dan penangulangan tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh madrasah dan ponpes. Untuk itu, perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari Kemenag di tingkat kota/kabupaten.

Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana pendidikan dari APBN. Kemenag jangan hanya memberi izin, namun tak melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Ketiga, mendorong regulasi pencegahan dan penangulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen jika melakukan pembiaran, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Disindir Bjorka Hidup dari Uang Pajak, Denny Siregar Beri Tanggapan Juga, Apa Katanya?

Keempat, mendesak Kemenag untuk memastikan penerapan pengasuhan anternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes.

Meski independent, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak-hak anak, dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X